Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Satu)

BELIASURANSI.com

Bagian Pertama
Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun Syariah
Pasal 620
Jenis Dana pension terdiri atas :
a. Dana pension pemberi kerja syariah; dan atau
b. Dana pension lembaga keuangan syariah
Pasal 621
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 622
Pembentukan dana pension pemberi kerja syariah didasarkan pada:
a. Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pension syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah;
b. Peraturan dan pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri: dan
c. Penunjukan pengurus, Dewan Pengawas Syariah, dan penerima titipan.
Pasal 623
Dalam hal dana pensiun  syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
a. Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dan pensiun syariah, memberlakukan peraturan dan pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keukutsertaan karyawan mitra pendiri syariah;
b. Pernyataaan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang didtetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dan pensiun syariah;
c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
d. Penunjukan pengurus syariah, Dewan Pengawas Syariah dan penerima titipan.
Pasal 624
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada “Menteri Keuangan Republik Indonesia” Dengan melampirkan:
a. Peraturan dana pensiun syariha;
b. Pernyataan tertuli pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada;
c. Keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, Dewan Pengawas Syariah, dan penerima titipan;
d. Arahan investasi syariah;
e. Laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah; dan
f. Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterminaya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannyam, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan.
Pasal 625
(1) Dana pensiun syariah memiiliki status sebagai badan hokum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syariah dengan menempatkan keoutusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana {ensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 626
Dana pensiun syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun Syariah.
Pasal 627
Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh Selama kepesertaannya.

Bagian Ketiga
Kepengurusan Dana Pensiun Syariah
Pasal 628
(1) Pengurus syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri  dan pensiun syariah.
(2) Pihak yang berwenang dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus syariah.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun syariah, pengelolaan dana pensiun syariah serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun syaruah, dan mewakili daba pensiun syariah di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 629
Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah, pengelolaan dana pensiun syariah, pengelolaan Investasi syariah dan menjamin keamanan kekayaan dana pensiun syariah, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 630
(1) Keanggotaan dewan pengawas syariah terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja syariah dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas syariah tidak boleh merangkap sebagai pengurus.
Pasal 631
(1) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah:
a. Melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syariah oleh pengurus; dan
b. Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawannya kepada pendiri. Dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah diatur lebih lanjut oleh Dewan Syariah Nasional.
Pasal 632
Laporan keuangan dana pensiun syariah dilakukan setiap tahun dan harus diaudit oleh akuntan public yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Syariah.

Bagian Keempat
Iuran Dana Pensiun Syariah
Pasal 633
(1) Iuran dana pensiun pemberi kerja syariah berupa:
a. Iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah; atau
b. Iuran pemberi kerja syariah.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta setiap hasil investasi syariah yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun syariah.
Pasal 634
(1) Iuran pemberi kerja syariah harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya setiap bulan kecuali bagi suatu dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh_ hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja syariah.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun syariah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja syariah.
(3) Dalam hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada “pejabat yang berwenang.”
(4) Dalam hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri syariah bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri syariah yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah dengan menetapkan;
a. Penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri syariah; atau
b. Mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri syariah setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syariah antara peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta lainnya.
Pasal 635
(1) Dalam hal peraturan Dana pensiuin syariah menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja syariah merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada dana pensiun syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja syariah yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
a. Sebagai hutang pemberi kerja syariah yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (2); dan
b. Sebagai piutang Dana Pensiun Syariah yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja syariah dilikuidasi.
Pasal 636
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan program pensiun Manfaat Pasti Syariah tidak bileh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syariah, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja syariah dalam dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kelima
Hak Peserta
Pasal 637
Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun Syariah yang didirikan oleh perusahaan, berhak menjadi peserta apabila telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memeiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 638
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun syariah tidak dapat digunakan sebagai jaminan, dan tidak dapat dialihkan atau disita.
(2) Semua transkasi yang mengakibatkan pernyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana pensiun dinyatakan batal berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus syariah dengan iktikad baik, membebaskan Dana pnesiun syariah dari tanggung jawabnya.
Pasal 639
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas manfaat pensiun normal syariah, manfaat pensiun ‘aib syariah, manfaat dipercepat syariah, atau pensiun ditunda syariah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah.
(2) Peraturan dana pensiun syariah wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam dana pensiun syariah yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah, peraturan dana pensiun syariah wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin.
Pasal 640
(1) Dalam hal Dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b. Dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.
c. Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus.
Pasal 641
(1) Dalam hal dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan margin yang telah ditentukan; dan
b. Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran dana pensiun, maka manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta doanggap setuju terhadap margin yang ditawaarkan dalam pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.
Pasal 642
(1) Peserta yang berhenti berkerja dan memeiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bagi hasil yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti program pensiun manfaat pasti syariah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima pensiun ditunda syariah yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(3) Peserta dana pensiun syariah yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah apabila berhenti bekerja setelah memeiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja syariah beserta hasil pengembangannya yang harus digunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pasal 643
(1) Manfaat pensiun dari suatu dana pensiun syariah tidak dapat dibayarkan kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali ditemukan lain dalam akad.
(2) Manfaat pensiuj bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran teteap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
(3) Peraturan dana pensiun syariah dapaat memberikan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia. Untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Pasal 644
(1) Peserta tidak dapat mengundurkan duru atau menuntut haknya dari dana pensiun syariah apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta behenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditundad dapat tetap dibayarkan oleh dana pensiun syariah yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada dana pensiun pemberi kerja syariah lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.
Pasal 645
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran manfaat pensiun dipercepat dengan ketentuan:
a. Berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
b. Dalam keadaan ‘aib.
(4) Nilai manfaat oensiun dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari pensiun ditunda.
(5) Dalam peraturan dana pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah - Mahkamah Agung Republik Indonesia - Tahun 2011 - Penerbit "Dirjend Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI"

Baca juga Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Dua)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Satu)"