BELIASURANSI.com |
Bagian Keenam
Kekayaan Dana Pensiun Syariah dan Pengelolaannya
Pasal 646
Kekayaan Dana Pensiun Syariah dihimpun dari:
a. Iuran perusahaan/pemberi kerja syariah;
b. Iuran peserta;
c. Hasil investasi syariah; da
d. Pengalihan dari dana pensiun syariah lain.
Pasal 647
(1) Pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah harus dilakukan pengurus sesuai dengan:
a. Arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b. Ketentuan tentang investasi yang ditetapakn oleh menteri.
(2) Dalam hal dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah, arahan investasi syariah ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi syariah dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas syariah, pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan syariah yang memenuhi ketentuan.
(5) Kekayaan dana pensiun syariah yang disimpan pada penerima titipan syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan menawarkan margin dari perusahaan ta’nim jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7) Pengurus dari dana pensiun syariah yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah wajib mengalihkan tanggung jawab kepada perusahaan ta’nim jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 648
(1) Dana pensiun syariah tidak diperkenankan melakukan pembayaran, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah.
(2) Dana oensiun syariah tidak diperkenankan meminjam atau menggunakan kekayaan sebagai jamaninan atas suatu pinjaman.
Pasal 649
(1) Kekayaan dana pensiun syariah tidak dapat dioinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang disebut dibawah ini:
a. Pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b. Badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta dana pensiun syariah yang bersangkutan; dan
c. Pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
(2) Penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik dana pensiun syariah kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan ssepanjang hal tersebut melalui transaksi yang didasarkan pada prinsip syariah dan harga pasar yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi investasi dana pensiun syariah dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal syariah di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi syariah yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi kekayaan dana oensiun pemberi kerja syariah yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan syariah.
(5) Perusahaan dana pensiun syariah dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Ketujuh
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal 650
(1) Pembubaran perusahaan dana pensiun syariah dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang berwenang.
(2) Perusahaan dana pensiun syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang berpendapat bahwa dana pensiun syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan dana pensin syariah dimaksud.
(3) Apabila pendiri perusahaan dana pensiun bubar maka perusahaan dana pensiun bubar.
Pasal 651
(1) Pembubaran perusahaan dana pensiun syariah ditetapkan oleh pejabat uang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengurus dana pensiun syariah dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran dana pensiun syariah dibebankan pada dana pensiun syariah.
Pasal 652
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama dana pensiun syariah serta mewakilinya di dalam dan di luar pengadilan;
b. Melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban dana pensiun syariah; dan
c. Menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta, pensiun dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana pensiun syariah.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
Pasal 653
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, oemberi kerja/perusahaan tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat dana pensiun syariah dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dana solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengembalian kekayaan dana pensiun syariah kepada pemberi kerja, dialarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksumum yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal masih terdaoat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 654
Dalam pembagian kekayaan dana pensiun syariah yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
Pasal 655
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likudasi kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 656
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
(2) Status badan hukum dana pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kedelapan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Pasal 657
(1) Dana pensiun lembaga keuangan syariah hanya dapat menyelenggarakan program pensiun iuran pasti syariah.
(2) Bank syariah dan perusahaan ta’nim jiwa syariah dapat bertindak sebagai pendiri dana pensiun lembaga keuangan syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Untuk dapat mendirikan dana pensiun lembaga keuangan, bank atau perusahaan ta’nim jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan dana pensiun.
Pasal 658
Setiap perubahan atas peraturan dana pensiun syariah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 659
(1) Kepesertaan dalam dana pensiun lembaga keuangan syariah terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada dana pensiun lembaga keuangan syariah.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.
Pasal 660
Pendiri dana pensiun lembaga keuangan syariah bertindak sebagai pengurus dari dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah dari dana pensiun lembaga keuangan syariah dengan memenuhi ketentuan tentang investasi syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 661
(1) Dalam hal bank syariah atau perusahaan ta’nim jiwa syariah sebagai pendiri dana pensiun lembaga keuangan syariah bubar, maka dana pensiun lembaga keuangan syariah bubar, dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likudator bank syariah atau perusahaan ta’nim jiwa pendiri dana pensiun lembaga keuangan syariah yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Pasal 662
Kekayaan dana pensiun lembaga keuangan syariah harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan ta’nim jiwa syariah pendiri dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 663
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dana pensiun pemberi kerja syariah dan dana pensiun lembaga keuangan syariah dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembinaan dan pengawasan meliputi pengelolaan kekayaan dana pensiun syariah dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 664
(1) Dana pensiun syariah wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun syariah.
(2) Perusahaan dana pensiun syariah wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan dana pensiun syariah dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 665
(1) Setiap perusahaan dana pensiun syariah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada pejabat yang berwenang yang terdiri dari:
a. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
b. Laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh pengurus dan aktuaris sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas, pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun syariah.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dan dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menunjukan akuntan public dan/atau aktuaris.
Pasal 666
(1) Dana pensiun syariah yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah.
(2) Laporan aktuaris harus menyatakan:
a. Besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
b. Cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki dana pensiunsyariah untuk pembayaran manfaat pensiun; dan’besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 667
(1) Setiap perusahaan dana pensiun syariah wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengnai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan pada waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun syariah.
Sumber : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah - Mahkamah Agung Republik Indonesia - Tahun 2011 - Penerbit "Dirjend Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI"
Baca juga Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Satu)
Baca juga Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Satu)
Belum ada tanggapan untuk "Landasan Dana Pensiun Syariah (Bagian Dua)"
Posting Komentar