ekbis.sindonews.com |
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, APBN adalah suatu daftar atau penjelasan sistematis dan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang undang serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a. Fungsi APBN
1. Fungsi alokasi, artinya APBN sebagai sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melaksanakan pembangunan.
2. Fungsi ditribusi, artinya APBN sebagai penerimaan pemerintah yang disalurkan kembali kepada masyarakat, misalnya subsidi.
3. Fungsi stabilisasi, artinya APBN sebagai sumber anggaran negara yang digunakan untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4. Fungsi otorisasi, artinya APBN sebagai anggaran negara yang digunakan sebagai dasar dasar penetapan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.
5. Fungsi perencanaan, artinya APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
6. Fungsi pengawasan, artinya APBN sebagai anggaran pemerintah yang menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Tujuan APBN
Tujuan utama APBN adalah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara kemampuan menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
c. Penerimaan APBN
1. Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
a) Penerimaan pajak dalam negeri, terdiri atas pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai.
b) Pajak perdagangan internasional bersumber dari bea masuk dan pungutan atau pajak lain.
2. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi pengelolaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, dan pendapatan badan layanan umum (BLU).
3. Hibah meliputi pemberian barang atau jasa dari pihak lain.
d. Pengeluaran APBN
Pengeluaran atau belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Belanja yang dilakukan pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Belanja daerah terdiri atas dana perimbangan, dan otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Belum ada tanggapan untuk "Apa itu APBN ?"
Posting Komentar