smeaker.com |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam ranka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
1. Bank Sentral
Bank Sentral memiliki tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, melakukan koordinasi dengan pemerintah, mengelola utang luar negeri, meningkatkan devisa hasil ekspor (DHE), mengeluarkan alat pembayaran yang sah, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang melaksanakan kebijakan kebijakan moneter di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit, melancarkan transkasi perdagangan dan peredaran uang (lalu lintas pembayaran), menerbitkan surat pengakuan utang, melakukan kegiatan di bidang valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.
3. Bank Syariah
Bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yaitu dengan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain tentang penyimpanan dan dan/atau pembiayaan kegiatan usaha. Bank syariah mampu menggerakan dana yang belum terserap bank konvensial. Bank syariah menjadi sarana bagi investor untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan dengan prinsip syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak melakukan kegiatan dalam hal menghimpun simpanan berupa giro, ikut serta dalam usaha valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian, serta penyertaan modal. Usaha yang dilakukan BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangkan dan tabungan, memberi pinjaman kepada masyarakat berupa kredit, serta penempatan dana.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis-Jenis Bank di Indonesia"
Posting Komentar