Pengertian dan Hukum Riba

riba haram, hukum riba, gambar riba
Assalamualaikum Wr Wb

Alhamdulillah pada hari ini saya masih diberi kesehatan dan rezeki untuk bisa berbagi ilmu dengan sahabat sahabat saya di dunia maya, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Pengertian dan Hukum Riba. Mungkin artikel ini sudah pernah di bahas di tempat lain, tp gak ada salahnya juga kalo saya posting lagi (hehehe). Semoga artikel ini bisa menambah ilmu kita. Aamiin..

Pengertian Riba

Riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi. Misalnya si A member pinjaman kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman dan sekian persen tambahannya.

Hukum Riba

Riba hukumnya haram, dilarang Allah SWT. Adapun dasar hukum riba itu adalah sebagai berikut:

Pernayataan Allah Tentang Riba

Firman Allah SWT
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah:276)

Larangan menggunakan hasil riba (sisa riba)

Firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah:278)

Riba sebagai harta yang tidak ada berkahnya

Firman Allah SWT
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar Ruum:39)

Sangsi riba meliputi semua pihak yang terlibat

Sabda Rasulullah SAW : Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya, dan Rasul berkata, mereka semua berdosa. (HR. Muslim dari Jabir)
Larangan Allah Tentang Riba

Firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali 'Imran:130)

Sangsi bagi pemakan riba

Firman Allah SWT
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah:275)

Semoga dengan adanya artikel Pengertian dan Hukum Riba dapat membuat kita lebih hati-hati dengan riba, karena Riba itu merugikan, memberatkan orang lain dan diri sendiri. Sedangkan sudah jelas bahwa Riba hukumnya haram. Dan Riba mempunyai beberapa macam yaitu riba Fadli, Qardhi, Nasi’ah dan Yad.

Sekian artikel dari Krisnanda Go’Blog semoga dapat memberi manfaat untuk kita semua.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila anak adam meninggal dunia, terputuslah ilmunya kecuali tiga perkara, yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)


Wassalamualaikum…

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Hukum Riba"