Alhamdulillah pada hari ini saya masih
diberi kesehatan dan rezeki untuk bisa berbagi ilmu dengan sahabat sahabat saya
di dunia maya, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Pengertian
dan Hukum Riba. Mungkin artikel ini sudah pernah di bahas di tempat lain, tp
gak ada salahnya juga kalo saya posting lagi (hehehe). Semoga artikel ini bisa
menambah ilmu kita. Aamiin..
Pengertian Riba
Riba
adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang
disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi.
Misalnya si A member pinjaman kepada si B dengan syarat si B harus
mengembalikan uang pokok pinjaman dan sekian persen tambahannya.
Hukum Riba
Riba
hukumnya haram, dilarang Allah SWT. Adapun dasar hukum riba itu adalah sebagai
berikut:
Pernayataan Allah Tentang Riba
Firman
Allah SWT
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah:276)
Larangan menggunakan hasil riba (sisa riba)
Firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.” (QS. Al Baqarah:278)
Riba sebagai harta yang tidak ada berkahnya
Firman Allah SWT
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar
dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya).” (QS. Ar Ruum:39)
Sangsi riba meliputi semua pihak yang terlibat
Sabda Rasulullah SAW : Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya, dan Rasul berkata, mereka semua berdosa. (HR. Muslim dari Jabir)
Larangan Allah Tentang Riba
Firman Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. Ali 'Imran:130)
Sangsi bagi pemakan riba
Firman Allah SWT
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al
Baqarah:275)
Semoga dengan adanya artikel Pengertian dan Hukum Riba dapat membuat kita
lebih hati-hati dengan riba, karena Riba itu merugikan, memberatkan orang lain
dan diri sendiri. Sedangkan sudah jelas bahwa Riba hukumnya haram. Dan Riba
mempunyai beberapa macam yaitu riba Fadli, Qardhi, Nasi’ah dan Yad.
Sekian artikel dari Krisnanda Go’Blog semoga dapat
memberi manfaat untuk kita semua.
Rasulullah
SAW bersabda:
“Apabila
anak adam meninggal dunia, terputuslah ilmunya kecuali tiga perkara, yaitu :
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)
Wassalamualaikum…
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Hukum Riba"
Posting Komentar