Assalamualaikum Wr Wb
Sebelumnya saya ucapkan Alahamdulillah
karena pada hari ini kita semua masih diberi nikmat kesehatan dari Allah SWT,
awalnya ada temen yang tanya melalui status di facebook tentang hukum perbankan
dalam Islam. Sebenernya saya tidak mau menanggapi karena tidak tau tentang Hukum
Perbankan dalam Islam, tapi saat baca
buku agama tidak sengaja saya membaca tentang Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankan.
Setelah saya baca di buku agama ternyata
pendapat ulama Islam mengenai hukum bank dapat di kelompokkan menjadi tiga
pendapat, yaitu mubah, haram dan mutasyabihat.
Berikut pendapat pendapat ulama yang saya
baca dari buku tersebut.
- Bank itu hukumnya mubah. Alasannya karena bank itu di suatu negara keberadaannya sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Jadi bank itu bermanfaat dalam kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara. Lagi pula bunga yang diharamkan adalah yang berlipat ganda, sedangkan system bunga dalam bank tidak berlipat ganda.
- Bank itu hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi bank akan terdapat unsur bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba itu haram. Maka bank dianggap haram.
- Bank hukumnya mutasyabihat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa satu segi bank ini sangat diperlukan bagi kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara. Di sisi lain setiap bank akan ada bunganya yaitu riba. Sehingga bank itu belum jelas halal atau haramnya.
Itu tadi beberapa Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankan, meskipun artikel ini sangat
sedikit, tapi semoga bisa bermanfaat bagi umat Islam. Karena baru ini yang saya
bisa persembahkan buat Islam.
Wallahualam…
Silahkan share artikel ini dengan
mencantumkan krisna18.blogspot.com sebagai sumbernya. SAMPAIKANLAH WALAU SATU AYAT
“Apabila anak adam meninggal dunia,
terputuslah ilmunya kecuali tiga perkara, yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
2 Tanggapan untuk "Pendapat Ulama Tentang Hukum Perbankan"
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.”(TQS Ali Imran [3]:130). seandainya para Alim Ulama bisa berfikir lebih jernih.. yang seharusnya Riba itu HARAM mereka anggap HALAL. coba perhatikan persentase2 kredit, yang kita anggap bukan RIBA. misalnya kredit 5 tahun dan 10 tahun..., 2%/bulan x 5th = 120% (lipat ganda), dan 2%/bulan x 10 thn = 240%., blum lagi by administrasi pada saat kredit, denda2 jika terjadi keterlambatan dan biaya2 lainnya..., bukankah ini sudah termasuk berlipat ganda (RIBA)?? Nauzubillah. jika kalian masih megHALALkan perbuatan RIBA maka Niscaya Allah dan RasulNYA akan memerangimu. Astagafirullah.
yang pasti riba itu diharamkan :)
Posting Komentar