Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui dalam proses administrasi pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak\ (NPWP), yaitu nomer pajak yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajuban membayar pajak NPWP dapat diperoleh setelah wajib pajak melakukan registarsi di kantor pelayanan pajak (KPP) atau registrasi secara online melalui e-registration.
- Surat pemberitahuan (SPT), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pemabayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Setoran Pajak (SSP), yaitu surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayran pajak terutang ke kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kantor penerima pembayaran pajak. Kantor penerima pembayaran pajak adalah bank yang ditunjuk Direktorat Jendral Pajak dan kantor pos.
- Surat Tagihan Pajak (STP), yaitu surat yang digunakan oleh pegawai pajak untuk tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Fungsi STP sebagai koreksi atas jumlah pajak terutang yang dilaporkan wajib pajak melalui STP, sarana untuk dilaporkan wajib pajak melalui STP, sarana untuk memberi sanksi berupa denda dan/atau bunga, dan alat untuk menarik pajak.
- Surat Ketetapan Pajak (SKP), yaitu surat yang diterbitkan karena ketidakbenaran wajib pajak dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fisikal yang dilaporkan oleh wajib pajak. Fungsi SKP sebagai sarana terakhir untuk mengoreksi data fisikal yang dolaporkan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal maupun materiel dalam ketentuan pembayaran pajak: sarana mengenakan sanksi administrasi bagi wajib pajak; sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayawkan wajib pajak; serta sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang masih terutang.
Semoga bermanfaat.
2 Tanggapan untuk "Hal-Hal Penting Dalam Proses Administrasi Pajak"
Waduh Bro Blognya Iklannya Banyak amat yah :v
gk juga om
Posting Komentar